Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jemaah yang Sudah Pernah Naik Haji Wajib Bayar Visa Progresif

image-gnews
Jutaan jemaah Haji menaiki Jabal Rahmah saat melakukan ibadah wukuf di Padang Arafah saat menunaikan ibadah Haji di luar kota suci Mekah, Arab Saudi 20 Agustus 2018. Di padang Arafah, para jemaah akan meningkatkan ibadah dengan berdoa, berzikir dan membaca Quran hingga matahari tenggelam. AP Photo/Dar Yasin
Jutaan jemaah Haji menaiki Jabal Rahmah saat melakukan ibadah wukuf di Padang Arafah saat menunaikan ibadah Haji di luar kota suci Mekah, Arab Saudi 20 Agustus 2018. Di padang Arafah, para jemaah akan meningkatkan ibadah dengan berdoa, berzikir dan membaca Quran hingga matahari tenggelam. AP Photo/Dar Yasin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini memberlakukan visa progresif bagi jemaah haji dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama terkait dengan fase pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibuka sejak 19 Maret 2019 lalu.

Baca: Sandiaga Janji Turunkan Ongkos Naik Haji, Begini Caranya

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor  140 Tahun 2019. Beleid itu mengatur tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M. Ada juga Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp 7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,67,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Kurs tersebut, kata Muhajirin, berdasarkan asumsi pada saat pengesahan BPIH antara DPR dan Pemerintah bulan Februari lalu. Adapun pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH.

Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa. “Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” kata Muhajirin.

Muhajirin menjelaskan, jemaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kementerian Agama akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data Siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan. “Ada kemungkinan, jemaah dalam data Siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tutur Muhajirin.

Sebaliknya,  bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.

“Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” kata Muhajirin.

Baca: Kemenag: Ongkos Naik Haji Indonesia Termurah di Asean

Sementara jemaah haji yang batal berangkat dan sudah membayar visa, Muhajirin menegaskan, bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

1 hari lalu

Pekerja menurunkan bantuan kemanusiaan, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan Hamas, dekat titik Penyeberangan Erez di Gaza utara, 1 Mei 2024. REUTERS/Ronen Zvulun
Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.


Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

1 hari lalu

Herat, salah satu kota di Afganistan yang jadi tujuan wisata (Pixabay)
Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

1 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Pengunjung berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu 15 Juli 2023. Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi tujuan umat Islam yang beribadah di Masjid Nabawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.


5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

2 hari lalu

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.


Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

2 hari lalu

Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.


Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.


Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

3 hari lalu

Jemaah calon haji kloter satu antre menunggu pemeriksaan kesehatan dan pemberian gelang identitas saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, 27 Juli 2017. Mereka akan diberangkatkan pada Jumat dinihari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.


Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.